PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 301
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji; c. pelaksanaan program transportasi dan perlindungan jemaah haji yang meliputi transportasi udara, transportasi darat, dan perlindungan serta keamanan jemaah haji; dan d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transportasi dan perlindungan jemaah haji.
