PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 297
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Akomodasi dan Katering Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akomodasi dan katering; b. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang akomodasi dan katering; c. pelaksanaan tugas di bidang akomodasi dan katering haji yang meliputi akomodasi di Arab Saudi, katering jemaah haji, dan asrama haji; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akomodasi dan katering.
