PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 289
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Pendaftaran Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran haji; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran haji; c. pelaksanaan program pendaftaran haji yang meliputi pendaftaran haji reguler dan haji khusus, serta pembatalan pendaftaran haji; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran haji.
