PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 285
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Pelayanan Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pelayanan haji yang meliputi pendaftaran, pengelolaan dokumen perlengkapan, pelayanan akomodasi dan katering, serta transportasi dan perlindungan jemaah haji.
