PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 273
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Pembinaan Petugas Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang petugas haji; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang petugas haji; c. pelaksanaan tugas di bidang pembinaan petugas haji yang meliputi rekrutmen petugas, pelatihan petugas, dan penilaian kinerja petugas; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan petugas haji.
