Pasal 271
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
(1) Seksi Pengembangan Materi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pengembangan materi bimbingan jemaah haji. (2) Seksi Pelaksanaan Bimbingan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan bimbingan jemaah haji. (3) Seksi Pembinaan Kelompok Bimbingan Jemaah Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi pembinaan kelompok bimbingan Jemaah haji.
