PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 265
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisai dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan haji dan umrah.
