PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Anggaran III terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.1; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.2; dan c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III.3.
