PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 258
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Bagian Sistem Informasi Haji Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan sistem jaringan; b. pelaksanaan pengembangan database haji; dan c. pelaksanaan pelayanan informasi haji.
