PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 256
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (3) Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
