PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 236
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Seksi Penjaminan Mutu Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang penjaminan mutu kelembagaan. (2) Seksi Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengelolaan dan pengembangan kerja sama kelembagaan.
(3) Seksi Pembinaan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan kelembagaan.
