Pasal 232
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Seksi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam negeri.
(2) Seksi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam swasta. (3) Seksi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kemahasiswaan.
