PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 22
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Anggaran II terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.1; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.2; dan c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II.3.
