Pasal 216
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah menengah kejuruan.
(2) Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan agama Islam pada sekolah menengah kejuruan. (3) Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah kejuruan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan keagamaan siswa pada sekolah menengah kejuruan.
