Pasal 212
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Seksi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kurikulum pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas. (2) Seksi Ketenagaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas.
(3) Seksi Pembinaan Keagamaan Siswa pada Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan keagamaan siswa pada sekolah menengah atas.
