PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
