PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 194
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Direktorat Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta
evaluasi pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
