PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 190
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan kerja sama; b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan dan kerja sama kelembagaan pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pengembangan kelembagaan dan kerja sama; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan dan kerja sama.
