Pasal 176
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Seksi Diniyah Takmiliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan diniyah takmiliyah.
(2) Seksi Diniyah Formal dan Pendidikan Dasar Salafiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi diniyah formal dan pendidikan dasar salafiyah. (3) Seksi Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan pondok pesantren. (4) Seksi Pendidikan Al Qur’an mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan Al Qur’an.
