PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 174
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan evaluasi; b. pelaksanaan program di bidang kurikulum yang meliputi pengembangan kurikulum pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al Qur’an c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pengembangan kurikulum; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, dan evaluasi kurikulum.
