Pasal 168
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Seksi Kesiswaan Raudhatul Athfal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi, bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesiswaan dan bantuan raudhatul athfal dan/atau pendidikan lain yang sejenis. (2) Seksi Kesiswaan Madrasah Ibtidaiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kesiswaan, beasiswa dan bantuan madrasah ibtidaiyah. (3) Seksi Kesiswaan Madrasah Tsanawiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kesiswaan, beasiswa dan bantuan madrasah tsanawiyah.
(4) Seksi Kesiswaan Madrasah Aliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kesiswaan beasiswa dan bantuan madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
