Pasal 164
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Seksi Kelembagaan Raudhatul Athfal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengembangan dan kerjasama kelembagaan raudhatul athfal dan pendidikan sejenis. (2) Seksi Kelembagaan Madrasah Ibtidaiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengembangan dan kerjasama kelembagaan madrasah ibtidaiyah. (3) Seksi Kelembagaan Madrasah Tsanawiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengembangan dan kerjasama kelembagaan madrasah tsanawiyah. (4) Seksi Kelembagaan Madrasah Aliyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengembangan dan kerjasama kelembagaan madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
