PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 162
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan; b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pengembangan kelembagaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan; dan e. pelaksanaan kerja sama kelembagaan.
