Pasal 160
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Raudhatul Athfal mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana raudhatul athfal dan/atau pendidikan lain yang sejenis. (2) Seksi Sarana dan Prasarana Madrasah Ibtidaiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah. (3) Seksi Sarana dan Prasarana Madrasah Tsanawiyah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana madrasah tsanawiyah. (4) Seksi Sarana dan Prasarana Madrasah Aliyah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana dan prasarana madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
