PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 143
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha; b. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan c. pengelolaan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
