PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Sistem dan Data Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Sistem dan Evaluasi Program; b. Subbagian Data Perencanaan, Kerja sama Lintas Sektoral, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri; dan c. Subbagian Tata Usaha.
