PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 117
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Pengadaan; b. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal.
