PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 115
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan, penyimpanan dan distribusi, serta penyusunan akuntansi dan pelaporan barang milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal.
