PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Pengembangan Sistem dan Data Perencanaan; b. Bagian Perencanaan dan Anggaran I; c. Bagian Perencanaan dan Anggaran II; dan d. Bagian Perencanaan dan Anggaran III.
