PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 43
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Negara; b. Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Umum; c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan d. Bagian Kerjasama dan Publikasi.
