PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 42
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan memiliki fungsi sebagai berikut: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan administrasi organisasi dan tatalaksana dan kepegawaian; c. pelaksanaan administrasi keuangan dan barang milik negara; d. pelaksanaan administrasi hukum, kehumasan dan sistem informasi; e. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan; dan g. Pelaksanaan administrasi kerjasama.
