PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG MELALUI...
Pasal 9
BAB 4 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Wakaf Uang melalui CWLS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan Wakaf Uang melalui CWLS. (3) Dalam hal ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Wakaf Uang melalui CWLS, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada: a. Menteri; dan b. BWI.
