PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG MELALUI...
Pasal 8
BAB 3 — PEMANFAATAN IMBAL HASIL WAKAF UANG MELALUI CASH WAQF LINKED SUKUK
(1) Imbal Hasil Wakaf Uang melalui CWLS dimanfaatkan oleh Nazhir untuk membiayai program kegiatan dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, ibadah, dan sosial. (2) Nazhir menyampaikan laporan pemanfaatan Imbal Hasil Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LKS-PWU setiap 6 (enam) bulan. (3) LKS-PWU menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri di akhir tahun.
