PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 76
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan Internal merupakan organ pengawasan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana diamksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi pengawasan bidang nonakademik. (3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana diamksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
