PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 75
BAB 2 — ORGANISASI
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b merupakan badan nonstruktural yang menyelenggarakan fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
