PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 56
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Bahasa; dan d. Ma’had al-Jami’ah.
