PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 55
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.
