PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 53
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
