PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 52
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu
internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan kebijakan Rektor.
