PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan jabatan pelaksana.
