PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. ketatausahaan;
b. kerumahtanggaan c. perlengkapan; dan d. layanan akademik.
