PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada organisasi Fakultas Tarbiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselenggarakan fungsi urusan ketatausahaan. (2) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan meliputi administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. (3) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh jabatan pelaksana.
