PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
