Pasal 14
BAB 5 — HASIL UJI KOMPETENSI DAN PELAPORAN
(1) Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Uji Kompetensi, hasil Uji Kompetensi disajikan dalam 2 (dua) kategori, terdiri atas: a. hasil Uji Kompetensi untuk memperoleh peta jabatan; dan
b. hasil Uji Kompetensi untuk pengisian jabatan. (2) Pemetaan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. optimal, apabila mencapai prosentase lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh); b. cukup optimal, apabila mencapai prosentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh); dan c. kurang optimal, apabila prosentase di bawah 78 (tujuh puluh delapan). (3) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. memenuhi syarat, apabila mencapai prosentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh; b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai prosentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai prosentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
