PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang UJI KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 12
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui Biro Kepegawaian pada saat penyelenggaraan Uji Kompetensi. (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. prosedur pelaksanaan penilaian kompetensi; b. asesor; c. alat ukur yang digunakan; dan d. fasilitas penunjang pelaksanaan Uji Kompetensi. (3) Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian Negara.
