PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang UJI KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 10
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Tahap perencanaan penilaian dan tahap persiapan pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b merupakan tahapan sebelum pelaksanaan penilaian kompetensi yang dilaksanakan oleh tim penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Tahap persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. reviu Kompetensi; b. menyiapkan dokumen standar kompetensi jabatan; c. MENETAPKAN metode dan alat ukur Uji Kompetensi; d. membuat jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi; e. menyiapan sarana dan prasarana; dan f. MENETAPKAN dan menunjuk asesor.
