PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 83
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Institut secara bersama-sama menyusun Rencana Strategis dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian.
