PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 82
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN KEPUTUSAN
(1) Selain berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan, di Institut berlaku aturan internal Institut. (2) Aturan internal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk keputusan: a. Rektor; b. Senat; c. Dekan; dan d. Direktur. (3) Bentuk dan tata cara penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
