PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Kudus, disingkat IAIN Kudus. (2) Institut berkedudukan di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. (3) Institut berdiri pada tanggal 5 April 2018 bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1439 Hijriyah berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kudus. (4) Institut merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang berdiri pada tanggal 21 Maret 1997 bertepatan dengan tanggal 12 Zulkaidah 1417 Hijriyah berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997, sebagai pengembangan dari Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri Walisongo di Kudus.
