PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. menyelenggarakan pembelajaran yang aktif, integratif, dan kontekstual berparadigma Islam terapan berwawasan keindonesiaan; b. melaksanakan penelitian dan kajian ilmu keislaman interdisipliner yang berorientasi pada potensi masyarakat dan kearifan lokal; dan c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang integratif berbasis riset, pemberdayaan masyarakat, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
